Informasi
Jadwal SIM Keliling Online Kota Cimahi
INFOCIMAHI
Selasa, 30 Juni 2020Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib. hari jumat dan sabtu pukul 08.00 s/d 10.00 wib
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian semua keterangan tersebut harus dilampirkan
Persyaratan SIM Keliling Online Khusus Perpanjangan SIM A & C
SIM terlambat satu hari, tidak dapat diperpanjang.
Harus mengajukan permohonan SIM Baru.
Jadi...tiap mau mendekati Ulang tahun, Cimtizen lihat SIM nya dan dilihat masa berlakunya
Jika anda pemohon SIM Baru silahkan datang setiap hari dan jam kerja di Satpas SIM Polres Cimahi jl. Jend. Amir Machmud no 333 Kota Cimahi
Informasi : 081220910645*Jadwal Sewaktu-Waktu Dapat Berubah Tanpa Pemberitahuan Terlebih Dahulu
www.infocimahi.co1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca
1 menit membaca