Informasi
Kompak! Kakak Beradik di Lembang Tanam 37 Ganja di Rumahnya

Infocimahi
Sabtu, 16 April 2022
INFOCIMAHI, CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap kakak beradik yang berhasil menanam 37 pohon ganja di rumahnya, di Kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Jumat (15/4/2022).
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kepolisian Cimahi berhasil mengamankan bungkusan ganja kering siap jual hasil panen yang ditanam di rumahnya oleh kedua pelaku.
“Kami menangkap kedua adik kakak HR dan ZM di rumahnya, dan langsung melakukan penggeledahan dengan menemukan 37 tanaman ganja dengan tinggi rata-rata 20 centimeter, hingga 1,2 meter, 1 bungkus kantong plastic warna hitam berisi ganja kering, 1 toples warna hijau berisi ganja 42,82 gram, dan 1 bungkus kertas putih berisi bahan/daun ganja 8,92 gram,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan.
Menurutnya, para pelaku mengaku baru menanam ganja tersebut selama 5 bulan dan baru satu kali panen selama 5 bulan ersebut dan belum diedarkan.
“Hasil panen dari ganja tersebut mereka jual sendiri demi mencari keuntungan dan juga dikonsumsi sendiri. Adapun para pelaku terinspirasi dari sebuah tayangan vlogger dari youtube luar negri bagaimana menanam bibit ganja sehingga siap untuk diedarkan,” ungkapnya
Adapun akibat perbuatannya, kedua pelaku kakak beradik ini terancam hukuman dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) no. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun atau maksimal 20 tahun.