Informasi
Pelaku Penganiayaan ART di Bandung Barat Resmi Jadi Tersangka
INFOCIMAHI
Senin, 31 Oktober 2022INFOCIMAHI, CIMAHI - Pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) nya berhasil ditangkap tim Sat Reskrim Polres Cimahi, pada Senin (31/10/22) saat konferensi pers di Mapolres Cimahi.
Kedua tersangka majikan ART ini yang berinisial YK (29) dan LF (29) berhasil diamankan jajaran kepolisian Cimahi di kediamannya dan atas perbuatannya melakukan penganiayaan.
Kedua tersangka diamankan atas perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART, di rumah atau tkp yang mana lokasinya di perumahan di daerah Desa Cilame, Ngamprah, Bandung Barat, ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra.
Kompol Niko mengatakan, kedua majikan ini ditangkap atas perbuatan dengan tindak pidana penyekapan disertai dengan adanya perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan juga penganiayaan terhadap korban R (29) ART nya sendiri.
Korban yang berinisial R (29) benar adanya mengalami luka luka akibat perbuatan majikannya, baik itu luka lebam di wajah, kedua tangannya hingga punggung, Katanya.
Adapun saat ini tim Sat Reskrim Cimahi masih menyelidiki motif dibalik perbuatannya tersebut. Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut kini dijerat dengan Undang Undang KDRT dengan maksimal pidana penjara selama 10 tahun.