Informasi
Penduduk Non Permanen di Kota Cimahi Wajib Miliki Kartu Identitas Sementara

Infocimahi
Sabtu, 16 April 2022
INFOCIMAHI, CIMAHI - Sebagai salah satu kota yang dekat dengan ibu kota Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung. Kota Cimahi menjadi ibarat magnet bagi kegiatan urbanisasi yang bisa menyerap orang-orang luar kota atau kabupaten untuk menetap di Kota Cimahi.
Terlebih dengan dilonggarkannya beberapa kegiatan masyarakat oleh Pemerintah, hal ini bisa diprediksi bisa membuat lonjakan penduduk pasca Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Kota Cimahi, Ipah Latifah, pihaknya tidak bisa melarang kedatangan masyarakat dari luar kota atau kabupaten untuk datang ke Cimahi, apalagi habis lebaran nanti.
"Kan gak bisa dicegah karena suatu kota akan menarik magnet pendatang, apalagi lebaran," ujar Ipah pada Selasa (12/4/2022). Dikutip dari cimahikota.go.id
Sehingga pihaknya akan bekerja sama dengan kelurahan Satpol PP akan melakukan pendataan administrasi kependudukan seusai lebaran nanti. Sebab, bagi warga pendatang akan masuk dalam kategori penduduk sementara yang harus mengantongi Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM) yang hanya berlaku satu tahun dan nantinya setelah habis masa berlaku masyarakat tersebut bisa memilih keluar Kota Cimahi atau pindah domisili menjadi warga Kota Cimahi.
"Kita hanya mencatat apakah merekam berapa lama di sini, karena ada aturannya. Kalau sudah setahun apakah mereka akan menetap di sini. Pokoknya yang datang harus ada administrasi kependudukan walaupun sementara," tegas Ipah.