Informasi
Tersangka Kasus Penusukan di Cimahi Peragakan 8 Adegan
INFOCIMAHI
Sabtu, 12 November 2022INFOCIMAHI, CIMAHI - Rekonstruksi kasus penusukan di Jalan Mukodar, Cibeureum, Cimahi Selatan, Kota Cimahi, dilakukan pada Jumat (11/11/22). Sejumlah warga juga turut menyaksikan rekonstruksi tersebut dengan dijaga ketat oleh pihak kepolisian.
Rizal (22), tersangka kasus penusukan yang menyebabkan seorang anak perempuan meninggal dunia, memperagakan sebanyak 8 adegan sesuai kejadian aslinya. Dimulai dari berkeliling sekitaran lokasi dan mencari sasaran yang akan menjadi korbannya, mengejar korban, hingga melakukan aksi penusukan terhadap korban.
Sampai saat ini, tersangka dijerat pasal berlapis tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 340 Junto 339, 338, 365 ayat 3 KUHP serta Junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.