Informasi
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Resmi Naik 2023, Segini Besarannya
INFOCIMAHI
Selasa, 29 November 2022INFOCIMAHI - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) naik di tahun 2023, pada Senin (28/11/22).
Besaran upah minimum tersebut naik sebanyak 7,88 persen atau setara dengan Rp 145.182. Semula, UMP Jawa Barat pada tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487, dan berdasarkan ketetapannya naik menjadi Rp 1.986.670 di tahun 2023.
Pengumuman mengenai UMP ini telah tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.752-Kesra/22 dan telah ditandatangani pada Jumat, 25 November 2022.
Besaran kenaikan 7,88 persen ini ditetapkan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang formulasi perhitungan upah minimum.
Upah Minimum Provinsi Jawa Barat yang baru tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.