INFOCIMAHI-Bagi Cimtizen yang memiliki SIM A atau C hampir habis masa berlakunya, kini memperpanjang SIM menjadi lebih mudah dengan adanya layanan SIM Keliling.
Layanan ini hadir untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa perlu datang ke SATPAS atau POLRES.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi SIM Keliling untuk seminggu ke depan beserta persyaratan yang harus disiapkan.
Pastikan Cimtizen tidak melewatkan kesempatan ini agar tetap nyaman dan aman berkendara di jalan!
Senin: Cimahi Mall Pintu Barat
Selasa: Yogya Lembang - KBB
Rabu: Cimahi Mall Pintu Barat
Kamis: Burger King Cimahi
Jumat: Pos Polisi Kota Baru Parahyangan
Sabtu: Cimahi Mall Pintu Barat
Persyaratan untuk Perpanjangan SIM A dan C:
1. SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, disertai fotokopi.
3. Hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Perpanjangan dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis.
5. Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di SATPAS/POLRES sesuai domisili KTP.
6. Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 hingga proses penerbitan SIM selesai.
7. Pendaftaran perpanjangan dibuka dari Senin hingga Kamis, pukul 08.00–11.00 WIB; Jumat dan Sabtu, pukul 08.00–10.00 WIB.
8. Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Catatan:Jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pastikan untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan sebelum datang. Segera perpanjang SIM Anda di lokasi SIM Keliling terdekat!