INFOCIMAHI-Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai diberlakukan pada awal tahun 2025.
Akibatnya, sejumlah barang dan layanan mengalami kenaikan, termasuk layanan streaming film seperti Netflix dan musik seperti Spotify.
Sebelumnya, layanan ini dikenakan pajak sebesar 11%, namun tahun depan menjadi 12%. Kebijakan kenaikan PPN 12% ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
Perkiraan harga berlangganan Netflix antara lain, paket ponsel dari Rp 54.000 menjadi Rp 60.480, paket dasar dari Rp 65.000 jadi Rp 72.800, paket standar Rp 120.000 jadi Rp 134.400, dan paket premium dari Rp 186.000 jadi Rp 208.320.
Sedangkan Spotify yakni paket mini dari Rp 10.700 jadi Rp 11.984, paket individual dari Rp 54.990 jadi Rp 61.558, paket family dari Rp 86.900 jadi Rp 97.328, paket duo dari Rp 71.490 jadi Rp 80.068, dan paket student dari Rp 27.500 jadi Rp 30.800.
Perlu diingat bahwa informasi tersebut masih berupa perkiraan sebab dihitung berdasarkan harga Netflix dan Spotify saat ini, sehingga bisa saja ada perubahan dari kedua layanan tersebut.