INFOCIMAHI-Gunawan Sadbor yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi jvd! online pada akhirnya dibebaskan karena mendapatkan penangguhan penahanan pada Jumat (8/11/2024).
Terkait bebasnya Sadbor, Iptu Aah Saepul Rohman, Kasi Humas Polres Sukabumi, menyebut penyidik menangguhkan penahanan Sadbor sejak Jumat, 8 November 2024 atas dasar permohonan keluarga dan kuasa hukum keduanya.
Gunawan Sadbor dan Toed pun disambut sejumlah warga di Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Kini Gunawan dapat kembali melakukan kegiatan live seperti biasa, dengan catatan tidak turut serta mempromosikan jvd! online sebagaimana himbauan Ipda Herman Basuki kepada Gunawan dan warga Desa Bojongkembar.