INFOCIMAHI, CIMAHI - Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 2 kasus narkoba yang menonjol dalam kurun waktu satu minggu ini.
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan. Mereka diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika, mulai dari memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, menawarkan, dan bahkan memproduksi narkoba jenis sabu, ganja, maupun tembakau sintetis.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menyampaikan bahwa dari kasus tersebut, pihaknya berhasil menyita berbagai barang bukti.
“Dari 17 tersangka diamankan, 6 perkara dalam kasus sabu, 3 tersangka dalam perkara kasus ganja, dan 8 tersangka dalam perkara kasus tembakau sintetis,” ungkap AKBP Niko Nurallah pada saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (30/5/25).
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 157 gram sabu, 301 gram ganja, dan 45 batang / 45 tanaman ganja di dalam pot, dan 169 gram tembaakau sintetis dan ada 688 butir obat keras tertentu (OKT). Jika ditaksir secara rupiah, total barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp600 Juta.
Dari seluruh kasus yang diungkap, terdapat dua kasus yang menonjol yakni pengungkapan kepemilikan sabu sebanyak 1 ons/100 gram lebih dengan tersangka berinisial AG dan kepemilikan ganja di dalam pot dan memproduksi hasil ganja menjadi coklat dengan tersangka berinisial MDJ.
“Terdapat 2 kasus yang menojol, yang pertama terhadap tersangka AG salah satu keanggotaan ormas GRIB JAYA, berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Cimahi di daerah Parongpong Kab. Bandung Barat terkait kepemilikan sabu 1 ons/100 gram lebih. Kemudian yang kedua, terkait tersangka MDJ yang berhasil diamankan di daerah Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Yang mana tersangka terkait kepemilikan ganja di dalam pot dan juga ganja yang diproduksi menjadi coklat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111, 112 ayat 2, 113, dan 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan atau paling sedikit 5 tahun penjara.