INFOCIMAHI, CIMAHI - Mulai tahun 2026, Kota Cimahi akan mulai memperketat pengurangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ario Wibisono, S.H., Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi menyebutkan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume sampah plastik di Cimahi.
“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Cimahi, karena perlu diingat bahwa hampir 30% sampah Kota Cimahi berasal dari kemasan plastik sekali pakai,” ungkapnya saat dihubungi INFOCIMAHI.
Untuk diketahui, regulasi mengenai pengurangan kemasan plastik sekali pakai sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 dan diperkuat oleh Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
“Regulasi yang mengatur penggunaan kemasan plastik sekali pakai telah ada sejak lama, bahkan sejak 2019, pengaturan terkait pengurangan maupun pelarangan kemasan plastik sekali pakai telah ada di Cimahi, namun pemberlakuannya kita akan berlakukan secara bertahap. Tahub ini kita pertegas komitmen tersebut dan akan lebih mengetatkannya di awal tahun depan,” jelas Ario.
Sanksi pun telah diatur dalam Pasal 39 dan Pasal 54 Perda Kota Cimahi tersebut, yakni berupa pidana denda dan/atau kurungan bagi pelanggar.
Sementara itu, sejumlah pelaku usaha ritel di Cimahi sudah mulai melakukan substitusi kemasan plastik sekali pakai dengan alternatif ramah lingkungan, seperti dus bekas, kantong belanja, atau plastik daur ulang.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi juga akan menggencarkan sosialisasi langsung ke lokasi usaha ritel di seluruh wilayah Kota Cimahi guna mendorong kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam mendukung kebijakan ini.