INFOCIMAHI, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Cimahi.
Tersangka diketahui terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis seberat 35,2 gram yang dikemas dalam 37 paket siap edar.
"Barang bukti yang kita amankan dari GAS yaitu 37 paket atau 35,2 gram narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian ada barang bukti lainnya," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah, saat konferensi pers di Mapolres Cimahi pada Senin (7/7/25).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui aktif dalam salah satu keanggotaan geng motor. Hal ini dikuatkan oleh sejumlah atribut yang ditemukan saat penangkapan seperti jaket, kemudian brevet, gelang, hingga kartu anggota.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman terhadap keterlibatan tersangka dalam kepemilikan serta peredaran narkotika tersebut.
"Masih dilakukan upaya untuk pengembangan dan pendalaman terkait dengan masalah kepemilikan barang-barang narkotika tersebut dan penjualan peredarannya. Itu dari informasi berjalan selama 3 bulan dengan keuntungan lebih kurang 300 sampai dengan 500 ribu," jelas Kapolres.
GAS juga mengaku ia mendapatkan barang tersebut dari IG.
"Tahu sendiri, dari Instagram. Dijualnya COD sama temen terus ditempel di area Kota Bandung dan Cimahi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.