INFOCIMAHI - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan terhadap lima anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam sidang, tiga anggota DPR yaitu Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan bahwa ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda, yakni tiga bulan untuk Nafa Urbach, empat bulan untuk Eko Hendro Purnomo, dan enam bulan untuk Ahmad Sahroni.
“Menyatakan teradu dua Nafa Urbach, teradu empat Eko Hendro Purnomo, dan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi sanksi nonaktif dengan durasi berbeda dan tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan,” ujar Adang dalam konferensi pers yang disiarkan melalui akun YouTube @/DPRRIOfficial.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya kembali aktif sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan teradu satu Adies Kadir dan teradu tiga Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ungkap Adang.
Sidang etik ini digelar sebagai tindak lanjut atas sikap dan pernyataan beberapa anggota DPR yang sempat menuai sorotan publik pada Agustus 2025.