INFOCIMAHI, CIMAHI - Pelaku peng*royokan dan perlawanan terhadap petugas oleh tiga orang pelaku berinisial JR, RR, dan AF di wilayah Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, dengan salah satu pelakunya merupakan anak di bawah umur berhasil diamankan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi target yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Cimahi terhadap salah satu tersangka berinisial JR. Saat proses penangkapan, pelaku justru melakukan perlawanan dan menghasut warga sekitar untuk melawan petugas.
“Berawal dari operasi target Sat Narkoba Polres Cimahi terhadap JR. Saat didatangi, tersangka panik dan menghasut warga dengan teriakan maling. JR lalu mengambil gergaji besi, RR membawa balok, dan AF mengambil pisau, hingga menyebabkan salah satu anggota kami terluka,” ujar AKBP Niko Nurallah saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Kamis (13/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu, alat penghisap (bong), serta sejumlah obat yang dipesan atas nama tersangka JR.
Sementara itu, tersangka JR mengaku panik dan berusaha kabur saat petugas datang ke lokasi.
“Saya mau melarikan diri, waktu itu saya lihat besi langsung saya ambil. Gak sempet mukul, alasan teriak maling itu saya nyari pertolongan biar rame, jadi saya bisa kabur,” ungkap JR.
Diketahui, JR merupakan residivis kasus peng*royokan (Pasal 170 KUHP) yang baru bebas sekitar satu bulan lalu dan tergabung dalam salah satu komunitas motor di Bandung Barat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 160 KUHP tentang k*kerasan bersama, perlawanan terhadap petugas, dan penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.