Artikel
THR Harus Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idul Fitri, Menaker: Tak Boleh Dicicil
INFOCIMAHI
Sabtu, 16 Maret 2024INFOCIMAHI - Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri dan tak boleh dicicil. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dikutip dari cnbcindonesia.com.
Ida melanjutkan, surat edaran THR tersebut, nantinya akan diserahkan kepada para Kepala Daerah untuk kemudian diteruskan ke pengusaha mengenai pencairan THR.
Ia juga menegaskan, bahwa pengusaha dilarang untuk membayar THR secara dicicil. Menurutnya, THR harus dibayarkan penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko THR di pusat maupun daerah. Posko tersebut diperuntukan bagi para pekerja yang ingin mengadu atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR.