Artikel
Umrah Backpacker Dilarang Bagi Jemaah Indonesia, Kemenag: Siapa yang Tanggung Jawab?
INFOCIMAHI
Sabtu, 24 Februari 2024INFOCIMAHI - Fenomena umrah backpacker yang menjadi tren, dilarang bagi jemaah Indonesia. Umrah backpacker merupakan perjalanan umrah yang dilakukan dengan mengatur segala sesuatunya secara mandiri.
Umrah backpacker atau umrah mandiri tersebut, dilarang oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Kemenag berpendapat bahwa umrah mandiri atau backpacker menimbulkan risiko keamanan, khususnya bagi jemaah yang tidak memiliki pengalaman perjalanan ke Arab Saudi.
"Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" jelas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani, dikutip dari detik.com
Menurut Jaja, umrah backpacker ini bertentangan dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-Undang tersebut menetapkan perjalanan umrah yang harus dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Umrah backpacker sendiri tumbuh seiring dengan penggunaan platform Nusuk yang diluncurkan otoritas Arab Saudi. Melalui platform Nusuk, seseorang bisa berangkat umrah tanpa melalui travel. Meski demikian, Kemenag belum mengatur regulasi khusus mengenai larangan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia.